Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

2
×

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona III Provinsi Sulawesi Tengah, telah diumumkan Senin 22 Mei 2023.

Dalam surat pengumuman timsel nomor 006/Timsel-Z.III/SULTENG/V/2023, simak sejumlah persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan jadwal tahapan seleksi berikut.

iklan : warmindo

Zona III Provinsi Sulawesi Tengah diketahui terdiri dari Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una.

Untuk persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam surat pengumuman itu yakni :

A. Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III Provinsi Sulawesi Tengah dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III Provinsi Sulawesi Tengah;

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. Dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten /Kota ;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman sulteng.bawaslu.go.id

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Timsel Zona 3 : Silar 2, Palu Golden Hotel Jl. Raden Saleh No.1, Besusu Bar, Palu atau melalui email timselsulteng.zona3@gmail.com

Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf.

Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 s/d 07 Juni 2023, dan pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Sementara, untuk jadwal tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yakni :

1. Penetapan Tim Seleksi Selasa, 18 April 2023

2.a Pembekalan Tim Seleksi Gel 1 Sabtu, 6 Mei 2023 s.d Senin, 8 Mei 2023

2.b Pembekalan Tim Seleksi Gel 2 Rabu 10 Mei 2023 s.d Jumat 12 Mei 2023

3 Rapat Persiapan Tim Seleksi Jumat, 19 Mei 2023 s.d Sabtu, 20 Mei 2023

4 Pengumuman dan Sosialisasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Senin, 22 Mei 2023 s.d Sabtu, 27 Mei 2023

5 Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Senin, 29 Mei 2023 s.d Rabu, 7 Juni 2023

6 Perbaikan Berkas Persyaratan Kamis, 8 Juni 2023 s.d Sabtu, 10 Juni 2023

7 Pengumuman Masa Perpanjangan Senin, 12 Juni 2023

8 Perpanjangan Masa Pendaftaran Selasa, 13 Juni 2023 s.d Kamis, 15 Juni 2023

9 Penelitian Dan Verifikasi Berkas Jumat, 16 Juni 2023 s.d Senin, 19 Juni 2023

10 Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi Selasa, 20 Juni 2023

11 Tes Tulis Calon Anggota Bawaslu Rabu, 21 Juni 2023 s.d Jumat, 23 Juni 2023

12 Tes Psikologi Senin, 26 Juni 2023 s.d Rabu, 28 Juni 2023

13 Pengumuman Lulus Tes Tertulis Dan Tes Psikologi Senin, 3 Juli 2023

14 Masukan dan Tanggapan Masyarakat Selasa, 20 Juni 2023 s.d Jumat, 7 Juli 2023

15 Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Selasa, 4 Juli 2023 s.d Kamis, 6 Juli 2023

16 Tes Wawancara Calon Anggota Jumat, 7 Juli 2023 s.d Rabu 12 Juli 2023

17 Pleno Tim Seleksi Kamis, 13 Juli 2023 s.d Jumat, 14 Juli 2023

18 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Senin, 17 Juli 2023

19 Penyusunan Laporan Akhir Penjaringan Dan Penyaringan Kamis, 20 Juli 2023 s.d
Jumat, 21 Juli 2023

20 Penyampaian Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Senin 24 Juli 2023 s.d Selasa, 25 Juli 2023

21 Uji Kepatutan dan Kelayakan Kamis, 27 Juli 2023 s.d Rabu, 2 Agustus 2023

22 Pleno Penetapan nama terpilih Kamis, 3 Agustus 2023 s.d Jumat, 11 Agustus 2023

23 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Sabtu, 12 Agustus 2023

google news