RADAR SULTIM – Viral lewat media-media tudingan seorang pengacara terhadap seorang perwira polisi di Luwuk Banggai, telah ‘main tanah’ atau bekingi sebuah kasus sengketa tanah.
Tudingan dilayangkan pengacara tersebut ketika melaporkan seseorang ke Polres Banggai atas nama kliennya, untuk dugaan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan di atasnya.
Pengacara bernama Mustakim La Dee yang masukkan laporan untuk kliennya berinisial JM, kemudian sesumbar melalui rilis tertulisnya, bahwa dalam dugaan itu, ikut menyeret seorang perwira Polisi yang bertugas di Polres Banggai.
Dalam awal rilis Mustakim, terang-terangan dia sebutkan jika sengketa keperdataan yang berujung laporan dugaan tindak pidana penggelapan, diduga libatkan oknum anggota perwira polisi di kepolisian resort (Polres) Banggai, Sulawesi tengah.
Lanjut Mustakim dalam rilis itu, JM (kliennya) melapor dikarenakan sertifikat tanah (berdasarkan pengakuan surat waris adalah miliknya) yang sebelumnya berada di BRI Cabang Luwuk, dinilai telah diambil terlapor berinisial HA secara melawan hukum.
“Kami telah melaporkan saudara HA, yang diduga menggelapkan sertifikat tanah dan bangunan milik Klien kami, di Polres Banggai,” tulis Mustakim.
Mustakim lalu menguraikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh terlapor HA dan kemudian di pindahtangankan kepada oknum perwira polisi berinisial JA.
Kliennya yakni JM dikatakan Mustakim, merupakan anak kandung dari saudari pemilik tanah yang kemudian mewariskan kepadanya.
Sementara HA atau terlapor, diklaim juga merupakan paman dari pelapor atau saudara kandung dari pemilik tanah yang telah meninggal dunia tersebut.
Terlapor HA, dikatakan Mustakim mengambil sertifikat tanpa sepengetahuan kliennya. Kemudian diperjualbelikan melalui Pejabat Akta Tanah PPAT Kabupaten Banggai.
Namun tudingan sang pengacara yang langsung mengkaitkan urusan sengketa tanah kliennya dengan sosok perwira polisi, langsung mendapat reaksi tegas oleh perwira yang dimaksud.
Merasa telah dicemarkan nama baiknya secara langsung tanpa klarifikasi sebelumnya, JA perwira polisi di Polres Banggai dengan pangkat AKP itu, angkat bicara, Sabtu 26 Agustus 2022.
Menyesalkan sikap tak profesional sebagai seorang pengacara, AKP JA kemudian memaparkan kebenaran dalam kasus sengketa tanah yang menyeret namanya.
“Seharusnya bila profesional, pengacara itu tidak asal bicara. Ini semua bukti-bukti soal kasus tanah yang dimaksud,” kata JA sembari memperlihatkan seluruh bukti dokumen terkait.
Dijelaskan AKP JA, kasus ini bermula ketika muncul sebuah surat wasiat yang ditandatangani pemilik tanah almarhum Mihel Anasim tertanggal 9 April 2011.
Surat itu menyebutkan bahwa almarhum Mihel Anasim yang tidak memiliki anak, mewariskan tanah seluas 126 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah rumah di Luwuk, dan sebuah kebun dan isinya di Batui Selatan, kepada JM.
“Ini keanehan pertama. Surat wasiat itu dibuat tanggal 9 April 2011. Sementara paman kami itu, meninggal pada 11 April 2011,” jelas AKP JA.
AKP JA yang merupakan keponakan kandung dari Mihel Anasim, mengatakan bahwa pada tanggal 9 April 2011 seperti di surat wasiat itu, pamannya telah berada di RSUD Luwuk dalam kondisi perawatan intensif.
“Dalam surat wasiat itu, dari empat saksi di dalamnya, sudah kami cek. Dua di antaranya mengaku bahwa mereka tak bertandatangan, namun tiba-tiba ada tanda tangan mereka (diduga dipalsukan-red),” lanjut AKP JA.
Kemudian, pengakuan pengacara JM yakni Mustakim La Dee, yang katakan JM adalah anak kandung dari Naomi Anasim, yang tak lain juga bibi dari AKP JA, dibantah keras.
JM atau pelapor yang kini menjadi tersangka untuk kasus penipuan di Polres Banggai, ditekankan AKP JA bukanlah bagian dari keluarga mereka.
Bantahan AKP JA ini dikuatkan dengan bukti silsilah keluarga. Dimana almarhumah Naomi Anasim, yang dikatakan pengacara adalah ibu kandung kliennya, rupanya memang tidak memiliki anak bernama JM.
“Bibi kami hanya punya 2 anak. Yakni YA dan SA (inisial). Kalo itu JM, kami seluruh keluarga tidak tahu anak dari mana. Tiba-tiba muncul dan mengaku, bahkan menguasai harta paman kami,” tegas AKP JA.
Keberadaan sertifikat tanah di Bank BRI Cabang Luwuk, kemudian dijelaskan AKP JA bahwa anak angkat dari Mihel Anasim, berinisial AS, menggadaikannya.
Selama dalam penggadaian di bank, papar AKP JA, oleh JM sempat beberapa kali berupaya meminta pihak BRI Luwuk mengeluarkannya.
Namun karena tak memiliki bukti kepemilikan yang sah, pihak BRI Cabang Luwuk menolak permintaan JM itu, berulang kali pula.
“Lalu anak angkat dari paman kami mendatangi salah satu bibi kami, menjelaskan tak bisa menebus sertifikat yang digadai di Bank, upaya menyelamatkan milik keluarga akhirnya disepakati seluruh keluarga,” ucap AKP JA.
Oleh bibi lainnya dari AKP JA, berinisial MA yang juga saudara kandung dari pemilik tanah Mihel Anasim, kemudian memasukkan permohonan ahli waris ke Pengadilan Agama Luwuk.
Dengan segala bukti dan saksi yang mampu ditunjukkan di pengadilan, hakim PA Luwuk kemudian membenarkan status ahli waris kepada MA.
“Dari putusan PA Luwuk itu, kemudian sertifikat tanah dikeluarkan dari bank BRI Luwuk, yang selanjutnya atas kesepakatan keluarga pula, saya kemudian membelinya,” pungkas AKP JA, sembari menunjukkan bukti pembelian.
Atas tudingan tak berdasar dari pihak JM dan pengacaranya, yang dinilai tak hanya mencemarkan nama baik AKP JA, namun juga institusi Polri secara langsung, perwira Polisi itu menyatakan kemungkinan besar bakal menempuh jalur hukum.
“Ini tudingan yang sangat merusak nama baik saya pribadi, keluarga, dan lembaga saya,” tandas AKP JA.
Sementara itu, usai viral diberitakan media-media hingga pembicaraan warganet di medsos, keluarga besar dari AKP JA juga tak tinggal diam.
Berang setelah nama besar keluarga diumbar negatif tanpa fakta yang jelas, beberapa pihak keluarga telah menyiapkan langkah hukum.
Salah satunya dibenarkan Roy Anasim.
Dirinya mengatakan bahwa seluruh pihak keluarga yang tak menerima tudingan buruk bukan hanya terhadap AKP JA, terlapor berinisial HA, hingga keluarga Anasim keseluruhan, bakal melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Ini sudah keterlaluan. Kami keluarga telah sepakat untuk laporkan balik tudingan ini,” singkatnya.