RADAR SULTIM – Seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pagimana, akhirnya tertangkap Polisi, Selasa 13 September 2022.
AJ alias A (26) warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dibekuk Polisi sekitar pukul 11.00 WITA saat kembali hendak bertransaksi.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,45 gram, ditemukan Polisi disembunyikan pelaku dalam masker.
Penangkapan pengedar sabu di Pagimana dibenarkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur, Rabu 14 September 2022.
Dikatakan penangkapan tersangka bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat bahwa akan melakukan transaksi di salah satu tempat di Kelurahan Pagimana.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota kami kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Makmur.
Dari hasil penggeledahan, Makmur mengungkapkan, anggotanya menemukan satu sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan pada masker warna hitam.
“Dari tangan tersangka ditemukan satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,45 gram,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai.
Kini kepolisian tengah memburu pemasok dari paket narkotika tersebut.