Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Polemik Petani vs Perusahaan Sawit, DPRD Banggai Sambangi Kanwil BPN Sulteng

1
×

Polemik Petani vs Perusahaan Sawit, DPRD Banggai Sambangi Kanwil BPN Sulteng

Sebarkan artikel ini
DPRD Banggai menyambangi kanwil BPN Sulteng terkait sejumlah polemik antara petani dan perusahaan sawit di Kabupaten Banggai. (foto : ist)

DPRD Banggai Sambangi Kanwil BPN Sulteng

RADAR SULTIM – Menindaklanjuti polemik antara petani dan perusahaan sawit terkait kepemilikan lahan dan lain sebagainya, DPRD Banggai menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulteng, Kamis, 7 Juli 2022.

Kedatangan Komisi I DPRD Banggai ke Kanwil BPN Sulteng untuk berkonsultasi dan mengkoordinasikan permasalahan HGU perusahaan sawit di Kabupaten Banggai.

iklan : warmindo

“Kami langsung diterima oleh kakanwil BPN Sulteng dan timnya, juga hadir kepala BPN Luwuk.

“Adapun hal-hal yg dikomunikasikan adalah berkaitan dgn HGU sawit di Kabupaten Banggai,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banggai, Irwanto Kulap.

Irwanto Kulap menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja yang regulasi turunannya adalah PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah dan HGU, pihaknya memberikan penjelasan yang cukup detail.

“Kemudian beberapa HGU yang sudah habis masa berlakunyà.

“Terkait tanah-tanah HGU yang sudah selesai izinnya dapat diperpanjang atau di perbaharui kembali izinnya, tapi dengan syarat-syarat seperti permohonan izin HGU pertama kali,” paparnya.

Menyangkut HGU yang tidak manfaatkan oleh korporasi sawit, kata Irwanto Kulap, Kanwil BPN Sulteng akan melaksanakan monitoring dan evaluasi.

Lanjut dia, jika ditemukan lahan HGU yang tidak manfaatkan pihak mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang ada perusahaan di Banggai yang HGU-nya sudah habis masa berlaku, tentunya hal ini yang menjadi perhatian Komisi I DPRD dan Pemda Banggai untuk melakukan langkah-langkah konkrit demi masyarakat,” ujarnya.

“Di satu pihak jika ada tanah yg diserobot oleh korporasi maka ini akan menjadi perhatian kami pula namun harus betul-betul dicermati,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna LKPD di DPRD Banggai pada Selasa, 5 Juli 2022, masalah HGU sawit disinggung sejumlah Aleg dan Bupati Banggai Amirudin.

Bupati Amirudin menyatakan, pihaknya telah menginventarisasi lahan bersertifikat milik masyarakat yang masuk pada HGU perusahaan.

Saat ini daftar lahan masyarakat yang masuk dalam HGU telah diajukan Pemda Banggai ke BPN untuk dilakukan verifikasi kembali.

“Kami tidak tinggal diam terkait masalah lahan yang dikeluhkan petani, hanya saja perlu waktu menunggu hasil kerja yang dilakukan tim Pokj.

“Jika ada lahan masyarakat yang masuk HGU akan kita keluarkan dan diputuskan untuk menjadi plasma,” jelas Bupati Banggai.

Di hari yang sama, terjadi aksi demonstrasi mahasiswa dan sejumlah petani dari Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Setelah paripurna, Anggota Komisi I DPRD Banggai dan Bupati Amirudin langsung menemui mereka. (Alisan)

google news