RADAR SULTIM – Polisi berhasil membekuk seorang pelaku pencurian di Desa Biak, Luwuk Utara.
Pelaku berinisial LM (33) oknum warga Biak, dibekuk personel Sat Reskrim Polres Banggai, pada Selasa 23 Mei 2023.
Dirinya diketahui telah lakukan aksi pencurian sebuah HP, dengan cara mencongkel jendela kamar korbannya.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy menerangkan, pelaku LM dibekuk usai diduga lakukan pencurian dirumah milik AM, warga Kota Palu yang tinggal sementara di Desa Biak.
“Aksi pencurian diawali pelaku dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil 1 unit telepon genggam, di kamar korban,” ucapnya.
Aksi pencurian itu, ditambahkan Iptu Tio, terjadi pada Jumat dinihari, 28 April 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban baru mengetahui dirinya telah kecuerian, setelah terbangun dan melihat jendela rumah sudah tercongkel.
Ketika memeriksa kondisi rumah, korban baru mengetahui HP miliknya jenis Vivo Y 33T warna gold, telah hilang.
Petugas kepolisian yang menerima laporan, lanjut Iptu Tio, segera melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku pada Selasa kemarin, sekitar pukul 18.10 Wita di Desa Biak.
“Pelaku dan barang bukti 1 unit HP di amankan di Mapolres Banggai sebagai barang bukti serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Tio.