RADAR SULTIM – Penyidik Polisi dari Sat Reskrim Polres Banggai siap menaikkan kasus dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT Pelabuhan Luwuk ke tahap penyidikan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, Jumat 17 Desember 2021.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) di Makassar, ditemukan bukti otentik dalam dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT Tahun 2020 di Pelabuhan Luwuk.
“Hasil forensik sudah ada. Kami juga telah melakukan gelar perkara, dan telah terpenuhi untuk kita naikkan ke tahap penyidikan,” sebut Iptu Adi Herlambang.
“Kami tinggal membutuhkan bahan keterangan dari satu saksi lagi. Setelah itu, kami naikkan dan menetapkan tersangka,” katanya.
Dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT Tahun 2020 atau Ongkos Pemuatan Pelabuhan dan Ongkos Pelabuhan Tujuan di wilayah Pelabuhan Luwuk, diketahui dilakukan oleh oknum pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong.
Sayangnya, Polisi belum membeberkan lebih jauh, apa alasan oknum pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong yang diduga memalsukan dokumen OPP OPT tersebut.
Untuk penetapan calon tersangka seiring dinaikkannya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan nantinya, ditegaskan juga Iptu Adi Herlambang, telah dikantongi pihaknya.
“Untuk calon para tersangka, sudah ada. Nanti kita infokan lagi selanjutnya,” tandas Iptu Adi Herlambang. (jy)