RADAR SULTIM – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan jalur zonasi di Luwuk Banggai, masih banyak dikeluhkan warga.
Meskipun PPDB atau yang lebih dikenal dengan penerimaan siswa baru itu, mulai diterapkan beberapa tahun lalu sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Seperti diketahui, penerimaan siswa baru sesuai aturan tersebut dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur zonasi minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas.
Kemudian, jalur prestasi maksimal 5 persen serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen.
Sekaitan dengan aturan jalur zonasi, hal inilah yang kemudian banyak mendapat keluhan warga di Luwuk Banggai.
Itu dikarenakan para calon siswa baru yang hendak mendaftar diri ke sekolah pilihannya, terkendala aturan ini.
Ditambah sekolah-sekolah hanya menerima jumlah siswa baru dengan jumlah ketersediaan kelas yang ada.
Salah satu contohnya, PPDB di SMA Negeri 3 Luwuk.
Sekolah tersebut diketahui hanya membuka quota sebanyak 488 PPDB untuk tahun ajaran 2022.
Namun jumlah pendaftar yang dilakukan secara online dan diumumkan atau ditutup pada Senin kemarin 27 Juni 2022, nyaris mencapai 800 orang.
Sekitar 400 calon siswa baru yang mendaftar ke sekolah tersebut, terpaksa digugurkan.
Informasi yang kemudian berhasil dihimpun awak media ini, hampir sebagian besar calon siswa baru yang gugur dikarenakan permasalahan zonasi.
Prestasi yang dimiliki calon siswa baru, seakan sudah tak lagi menjadi pertimbangan.
Terkait aturan jalur zonasi tersebut, beberapa orang tua yang sempat ditemui mengatakan, bahwa sebenarnya mereka berdomisili di wilayah Kota Luwuk.
Yang menjadi syarat jalur zonasi, dan telah dibuktikan dengan surat keterangan domisili calon siswa saat pendaftaran.
Namun, surat keterangan domisili tersebut tidak juga dapat meloloskan anak mereka untuk diterima.
“Jalur zonasi ini sangat merepotkan anak-anak kami untuk bersekolah.
“Padahal, jarak sekolah dengan rumah tidak sampai 2 km, dan dibuktikan dengan surat domisili. Tapi tetap tak lulus,” keluh salah satu orang tua, Selasa 28 Juni 2022.
Orang tua calon siswa baru lain menambahkan, ketika kini anaknya sudah tak lagi lulus di sekolah pilihannya, dirinya kebingungan untuk mendaftarkan ke sekolah lainnya.
“Kami tinggalnya di Luwuk, tapi anak sudah tidak lulus di sekolah yang diminatinya di Luwuk. Ke depan, anak kami mau sekolah dimana lagi?” Keluhnya.
Hal inipun menjadi pertanyaan besar bagi warga di pelosok daerah dalam mensekolahkan anak mereka.
Karena tidak seluruh jumlah siswa baru mampu ditampung oleh sekolah yang berada di zonasi tersebut.
“Kami berharap Pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Provinsi dan Pusat, bisa kembali memikirkan pendidikan anak-anak kami.
“Dengan merevisi kembali aturan penerimaan siswa baru dengan jalur zonasi ini,” tambahnya.