RADAR SULTIM – PT Sawindo Cemerlang, sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dilaporkan telah melakukan penambangan material galian C tanpa ijin selama ini.
Penambangan material galian C oleh PT Sawindo Cemerlang (PT SCEM) tersebut, dikatakan digunakan untuk pembangunan sejumlah sarana dan prasarana perusahaan. Seperti untuk pembangunan jalan hingga camp – camp pekerja.
Material galian C yang ditambang sendiri dan untuk keperluan sejumlah proyek yang sebenarnya ditenderkan PT Sawindo Cemerlang ke pihak ketiga, seperti material timbunan, pasir sungai, dan batu sungai, yang diambil dari wilayah Desa Ondo-ondolu, di lokasi HGU perusahaan sawit tersebut.
“Sudah lama material timbunan, pasir, sampai batu diambil sendiri oleh Sawindo untuk proyek-proyek mereka. Tapi kami yakin, mereka (PT SCEM) tidak punya ijin galian C,” ungkap sumber, salah satu dari beberapa warga Batui yang melaporkan hal ini ke radarsultim.com Rabu 30 November 2022.
Perbuatan menambang material galian C oleh PT SCEM di Desa Ondo-ondolu, ditambahkan sumber jika beberapa waktu terakhir ini kembali gencar dilakukan.
Hal itu ketika saat ini PT SCEM sementara melakukan rehab puluhan camp pekerja, serta membangun jalan koridor dalam perkebunan sawit mereka.
“Kami sudah tanya-tanya juga ke kontraktor yang kerja proyek Sawindo. Pekerjaan diberikan pada para kontraktor, tapi materialnya tetap disediakan oleh Sawindo,” papar sumber.
“Makanya beberapa waktu ini, dengan gunakan exavator (alat berat) Sawindo kembali mengambil material dalam jumlah banyak,” lanjut sumber.
Dugaan penambangan material tanpa adanya ijin galian C yang dilaporkan tersebut, kemudian coba diklarifikasi ke pihak PT Sawindo Cemerlang.
Sayangnya, beberapa orang yang masuk dalam managemen PT Sawindo Cemerlang, ketika dihubungi via pesan WA maupun coba ditelepon langsung, tidak memberikan respon hingga berita ini diturunkan.