RADAR SULTIM – Buka Rakernas Kejaksaan 2022, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tekankan eksistensi jajarannya untuk bangun kerja capai Indonesia Emas 2045.
Penekanan dari Jaksa Agung itu disampaikannya saat membuka resmi rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual, Rabu 2 Februari 2022.
Dikutip dari rilis resmi Kejaksaan, Rakernas ini direncanakan terselenggara selama dua hari, hingga Kamis 3 Februari 2022.
Dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran, Jakarta, ST Burhanudin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rakernas.
Serta atas keseriusan dan dedikasinya, yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19.
Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini mengangkat tema “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045.”
Kewaskitaan memiliki arti ketajaman penglihatan dimana insan Adhyaksan memiliki penglihatan yang tajam untuk menuju Indonesia Emas 2045.
“Salah satu pilar pembangunan Indonesia di Tahun 2045 adalah penguatan sistem hukum nasional dan antikorupsi guna mewujudkan Indonesia berdaulat, maju, adil, dan makmur,” ujar Burhanudin.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kewaskitaan ini dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
Yang dilakukan dengan cara menerapkan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi.
Yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Sehingga program-program kerja yang dirancang dan dihasilkan akan menjadi rangka bangun kerja mencapai Indonesia Emas 2045.
Oleh karenanya, tema dalam Rakernas ini dipandang sangatlah visioner, karena memiliki pandangan jauh ke depan hingga mencapai jangkauan pemikiran ke Tahun 2045.
Jaksa Agung menyampaikan Rakernas Kejaksaan 2022 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Tujuan dari penyelenggaraan Rakernas Kejaksaan 2022, yakni untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021.
Kemudian, menyusun kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023.
Dan, menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Serta Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan.
Dengan mengacu pada Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen RPJMN 2020-2024, dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 harus berisi pelaksanaan tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja masing-masing bidang.
Dikaitkan dengan RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022, yang secara keseluruhan akan dihimpun dalam penyusunan konsep dokumen laporan tahunan Kejaksaan Tahun 2021.
Untuk penyusunan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023 harus dikaitkan dengan 7 agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP.
Yakni, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar.
Membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
Serta, memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Ketujuh agenda prioritas tersebut harus dapat kita terjemahkan dengan baik dalam program-program Kerja Kejaksaan,” tekan Burhanudin.
Jaksa Agung juga menekankan tentang persiapan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Saya minta untuk segera dibentuk tim khusus yang membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru, serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya,” sebut dia.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan adanya core values dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yaitu “BerAKHLAK”, yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai fondasi baru bagi ASN.
Singkatan dari core values “BerAKHLAK” adalah Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Sedangkan employer branding ASN adalah “Bangga Melayani Bangsa”.
Core values ASN ini untuk mensarikan nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.
Nilai-nilai dasar “BerAKHLAK” menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi.