Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Ratusan Liter Cap Tikus Disita Polisi di Kota Luwuk

0
×

Ratusan Liter Cap Tikus Disita Polisi di Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini
Ratusan liter Cap Tikus disita Polisi di Kota Luwuk, Senin 24 Januari 2022.

RADAR SULTIM – Ratusan liter miras jenis Cap Tikus disita Polisi di Kota Luwuk, Senin 24 Januari 2022.

Penyitaan Cap Tikus itu dilakukan Polsek Luwuk di bawah komando AKP Candra, di empat lokasi berbeda di hari yang sama.

iklan : warmindo

Hal itu dibenarkan Kapolsek Luwuk AKP Candra melalui rilis humas Polres Banggai.

Bahwa pihaknya telah menyita ratusan liter Cap Tikus dari empat lokasi berbeda di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Empat lokasi penggerebekan Polisi itu berupa rumah dan kios milik warga.

Yakni milik warga berisinial RK (60) di Kelurahan Mangkio, NH (51) di Kelurahan Bungin, AW (47) dan NM (49) di Desa Tountoan, Kecamatan Luwuk.

“Ada empat lokasi berbeda yang digeledah. Hasilnya kami menyita 220 liter miras jenis Cap Tikus,” ungkap AKP Candra.

Di kios milik RK di Kelurahan Mangkio, petugas berhasil menyita sebanyak 14 kantong plastik bening ukuran 500 ml.

Sedangkan di rumah milik NH di Kelurahan Bungin sebanyak 9 kantong plastik bening ukuran 500 ml.

Selanjutnya, di kios milik NM Desa Tountoan disita miras jenis cap tikus sebanyak 3 jerigen ukuran 5 liter.

Serta 4 kantong plastik bening ukuran 1 liter.

“Dan paling banyak di rumah milik AW di Desa Tountoan.

“Cap tikus yang berhasil kami sita sebanyak 8 jerigen ukuran 20 liter dan 1 jerigen ukuran 30 liter,” beber AKP Candra.

Selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolsek Luwuk.

Terhadap para pemilik miras, kata Candra, nantinya akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Miras atau minuman beralkohol saat ini menjadi penyebab terjadinya berbagai kriminalitas.

“Untuk itu diberantas,” terang AKP Candra.

Mantan Kapolsek Toili ini pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi mengedarkan atau menjual miras tanpa izin.

Dan meminta agar melaporkan kepada pihaknya, apabila mengetahui adanya peredaran minuman terlarang tersebut.

“Kami imbau agar tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba mengedarkan miras, karena pasti tindak tegas.

“Kami tidak akan beri ruang untuk miras,” tandas AKP Candra.

google news