Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Sopir Rental asal Nambo Ditangkap Curi Handphone

6
×

Sopir Rental asal Nambo Ditangkap Curi Handphone

Sebarkan artikel ini
Sopir rental pelaku pencurian handphone ditangkap tim Resmob Polres Banggai. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Polisi menangkap seorang sopir rental asal Desa Sayombongin Kecamatan Nambo, karena terbukti melakukan pencurian handphone.

Pelaku berinisial RL alias B, 29 tahun, berprofesi sopir rental, ditangkap Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai di Jalan Cikampet, Kelurahan Hanga-Hanga 1, Kecamatan Luwuk, Selasa malam 8 November 2022, sekitar pukul 23.00 Wita.

iklan : warmindo

Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan sopir rental ini, berdasarkan laporan polisi korban nomor: LP / B / 482 / X / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG, Tanggal 27 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicky Armana Surbakti mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022 pukul 06.00 Wita di Jalan Santigi (Mess Persibal) Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Saat itu korban sedang tidur didalam kamarnya, setelah bangun, korban baru menyadari bahwa kedua HP miliknya telah hilang bersamaan,” kata Dicky.

“Atas peristiwa itu korban mengalami sejumlah kerugian Rp 3 Juta,” sambung Dicky.

Usai menerima laporan polisi, tim Resmob Tompotika langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan tracking imei terhadap handphone yang telah hilang, dan menemukan petunjuk bahwa lokasi keberadaan Handphone berada di Kelurahan Hanga-Hanga 1,”tuturnya.

Perwira pangkat dua balak ini, menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku hanya mengakui 1 (satu) unit yang di curinya yakni HP merek realmi C11 warna hitam.

“Selanjutnya tim resmob langsung membawa pelaku beserta barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

google news