RADAR SULTIM – Surat teguran Bupati Banggai untuk Kepala Desa Bualemo B karena mengganti seluruh perangkat desanya, ternyata disebut-sebut palsu selama ini.
Informasi surat teguran darinya disebut palsu, baru terdengar di telinga Bupati Amirudin, saat menggelar musrembang RKPD 2023 di Kecamatan Bualemo, Rabu 23 Februari 2022.
Musrembang yang juga saat itu dihadiri Kepala Desa Bualemo B, Adha Rahman, akhirnya diperjelas Bupati Amirudin.
Bahwa surat teguran darinya itu, agar Kades Bualemo B segera mengembalikan perangkat desa yang dipecat, tidak palsu alias asli.
“Kades sudah saya kasih surat, bukan surat palsu itu,” tegas Bupati Amirudin.
Dalam surat teguran pertama Bupati Banggai kepada Kades Bualemo B, ditambahkannya ada sejumlah ketentuan yang harus segera dilaksanakan.
Yang jika hingga batas waktunya tak diindahkan untuk dilaksanakan, ditegaskan Bupati Amirudin akan disusul surat peringatan kedua.
“ Saya baru dapat informasi bahwa pak Kades bilang itu surat palsu. Saya pastikan itu asli,” tambah Bupati Amirudin.
Bupati Banggai pun berharap dengan kejelasan yang diberikannya secara langsung, Kades Bualemo B bisa segera melakukan ketentuan dalam surat teguran tersebut.
“Jangan dengarkan orang di luar yang bicara, kalau pak kades berhadapan hukum dengan bupati, kami akan bantu.
“Saya harapkan jangan seperti itu. Tapi kalau mau coba-coba, silahkan,” tandas Bupati Amirudin.
Dalam musrembang RKPD 2023 di Bualemo, Bupati Banggai juga berharap seluruh pemerintah Desa bisa saling bersinergi.
Baik dengan pemerintah Daerah, ataupun dengan BPD di masing-masing Desa.
Dengan tujuan pembangunan di Desa dapat terlaksana dengan baik.
Bupati Banggai juga menyinggung keharusan transparansinya pemerintah Desa dalam mempergunakan anggaran Desa.
“Anggaran Desa itu harus terbuka. Diumumkan. Jangan Pemdes sembunyikan rencana anggaran.
“Ada papan informasi. berapa nilai anggaran, apa yang akan dikerjakan,” sambung Bupati Amirudin.
Jika ada yang menyembunyikan penggelolaan anggaran di Desa nya, tegas Bupati Amirudin, maka siap-siap berhadapan dengan inspektorat.
“Kalau ada yang tersembunyi begitu, ini ada kita bawa inspektur Inspektorat. Akan menjadi catatan dan turunkan timnya.
“Kita transparans, tak ada kegiatan di desa yang tak dibicarakan bersama dan transparan,” pungkas Bupati Amirudin.
SURAT TEGURAN PERTAMA
Diketahui sebelumnya, pemecatan perangkat desa di Bualemo B, akhirnya ditanggapi Bupati Banggai Ir H Amirudin.
Itu dengan dikeluarkannya surat teguran pertama kepada Kepala Desa Bualemo B, Adha Rahman.
Teguran tersebut sekaitan perbuatan Kades Bualemo B yang melakukan pemecatan terhadap sejumlah perangkat desanya, dan mengganti dengan jajaran baru.
Pergantian perangkat Desa oleh Adha Rahman, berdasarkan hasil penelusuran serta peraturan perundang-undangan, tak memenuhi ketentuan.
Surat teguran pertama Bupati Amirudin untuk Kades Bualemo B, tertuang dalam surat Nomor : 141/0687/DPMD tanggal 8 Februari 2022.
Dengan pertimbangan Camat Bualemo, yang melaporkan permasalahan pengaktifan kembali perangkat desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Atas pemberhentian yang tidak sesuai menekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana penggantian itu sebenarnya juga telah dibatalkan Camat Bualemo, karena status hukumnya masih sah sebagai perangkat desa Bualemo B.
Adha Rahman, dinilai melakukan tindakan tidak menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan sebagai kewajiban dalam jabatannya.
Yakni sesuai Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;.
Kemudian Pasal 8 ayat (2) huruf f Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepada Kepala Desa.
Dan Pasal 39 ayat (4) Perda Kab. Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam surat teguran Bupati itu, Kades Bualemo B kemudian diminta untuk mengembalikan jabatan perangkat yang dipecat.
Paling lambat 14 hari sejak surat teguran pertama itu diterima Kades Bualemo B.
Sanksi sesuai perundangan-undangan pun disertakan dalam surat tersebut, bila Adha Rahman tak mengindahkannya hingga batas waktu.