RADAR SULTIM – Polisi memastikan korban pembunuhan Mita Hudri, janda cantik asal Lamo Batui yang ditemukan tewas tanpa busana, sempat diperkosa pelaku.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, berdasarkan hasil otopsi, Jumat 7 Oktober 2022.
“Iya (korban Mita Hudri diperkosa pelaku),” singkat Adi Herlambang.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Banggai, pemerkosaan itu dipastikan dari hasil otopsi, yang disinyalir dengan ditemukannya cairan sperma pelaku dalam kemaluan korban.
Disebutkan pula Kasat Reskrim, diduga korban Mita Hudri diperkosa pelaku saat dirinya tengah sekarat akibat dicekik dari belakang di kamarnya.
“Saat korban sesak nafas, pelaku melakukannya,” tambah Iptu Adi.
Pasal berlapis kepada pelaku berinisial SO alias O yang berusia 18 tahun itu, ditegaskan Kasat Reskrim akan dijeratkan.
Yakni pasal pembunuhan, pencurian dengan kekesaran, dan pasal pemerkosaan.
“Kejahatan (pelaku) lengkap. Membunuh, pencurian dengan kekerasan (mengambil hp korban usai dibunuh), dan memperkosa,” papar Iptu Adi.
Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku disebutkan Kasat Reskrim, yakni pasal 340 sub 338 sub 351 (3) dan 365 (3) dan pasal 286.
Sebelumnya, Polisi melalui Kasat Reskrim Polres Banggai juga mengungkap kronologis pembunuhan terhadap Mita Hudri oleh pelaku.
Korban disebutkan dihabisi pelaku seorang pria berinisial SO alias O (18) dengan cara dicekik dari arah belakang, saat berada dalam rumahnya.
Pelaku membunuh korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban Mita Hudri di Lamo Batui yang saat itu hanya mengenakan handuk warna kuning dan hendak mengganti pakaian karena baru selesai mandi.
“Tiba-tiba dari arah belakang tersangka langsung mencekik leher sampai korban berhenti bernafas.
“Kemudian tersangka membaringkan korban di atas kasur” sebutnya.
Tak lama kemudian, lanjut Adi Herlambang, tersangka mengangkat tubuh korban yang sudah tidak mengenakan sehelai kain dan meletakannya di belakang rumah korban di atas tumpukan material batu.
Kemudian pelaku menutupnya menggunakan kain bendara umbul-umbul.
“Setelah melakukan aksinya tersangka kembali ke rumahnya.