Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Timsel KPU Sulteng Bakal Digugat ke PTUN

19
×

Timsel KPU Sulteng Bakal Digugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Forum Pemilu Sulteng berencana menggugat timsel KPU Sulteng atas dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sulteng periode 2023 – 2028, bakal digugat ke PTUN.

Rencana gugatan timsel KPU Sulteng ke PTUN itu disampaikan Forum Pemilu Sulteng, Senin 27 Maret 2023.

iklan : warmindo

Timsel calon anggota KPU Sulteng, diduga telah melakukan sejumlah kecurangan dalam tahapan seleksi.

Forum Pemilu Sulteng sendiri diisi sejumlah peserta seleksi, di antaranya Dr.Asrifai, S.IP,M.Si, Ikbal Bungadjim,S.Pd, M.Si, dan Sutarmin Ahmad,M.Sc.

Dalam rilis tertulis yang diterima, Forum Pemilu Sulteng memaparkan dasar gugatan PTUN terhadap putusan Timsel KPU Sulteng.

Pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Sulteng yang didasarkan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Kemudian, keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Serta Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi di 20 Provinsi periode 2023-2028.

Proses pelaksanaan seleksi oleh Timsel Calon Anggota KPU Sulteng yang dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Tentang pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023-2028 yang dimulai dari tanggal 10 hingga 21 Februari 2023.

Kemudian penetapan hasil dari proses pendaftaran bakal calon anggota KPU Sulteng, sesuai Berita Acara Timsel Nomor 13/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi.

Yang diumumkan dalam Pengumuman Nomor 14/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Sulteng periode 2023-2028 tanggal 2 Maret 2023.

Yang menetapkan 60 Bakal Calon Anggota KPU Sulteng yang lulus penelitian administrasi untuk mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi yang dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 11 Maret 2023.

Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2023 bertempat di gedung Media Center Universitas Taduloko.

Dan pelaksanaan tes psikologi pada tanggal 8 Maret 2023 di gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Aula Banua Ntodea, Jalan DR Soetomo Palu.

Dimana hasil dari Tes Tertulis dan Tes Psikologi kemudian Tim Seleksi menetapkan 20 Bakal Calon Anggota KPU Sulteng yang lulus.

Sesuai Berita Acara Tim Seleksi Nomor 20/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 tanggal 13 Maret 2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Sulteng periode 2023 – 2028.

Yang diumumkan melalui pengumuman nomor 21/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 tanggal 14 Maret 2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis dan tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Sulteng.

Dan terhadap 20 Bakal Calon Anggota KPU Sulteng yang lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara.

Tes Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2023 bertempat di Aula Korem 132 Tadulako Jl. Jend Sudirman dan Rumah Sakit Tk. III dr. Sindhu Trisno Jl. Sisingamangaraja.

Serta Wawancara pada tanggal 20 Maret 2023 bertempat di Hotel Sutan Raja Palu.

Hasil dari Tes Kesehatan dan Wawancara telah menetapkan 10 Bakal Calon Anggota KPU Sulteng Periode 2023-2028.

Sesuai Berita Acara Tim Seleksi Nomor 26/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 tanggal 23 Maret 2023 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Sulteng Periode 2023-2028.

Dan diumumkan melalui pengumuman Nomor 27/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 tanggal 24 Maret 2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028.

Bahwa selama pelaksanaan seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023-2028 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi, disebutkan Forum Pemilu Sulteng terdapat beberapa pelanggaran in prosedural.

Dugaan pelanggaran in prosedural oleh timsel, yaitu :

Pertama, bahwa Timsel pada tanggal 13 Februari 2023 bertempat di Kantor KPU Sulteng melalui kanal link Youtube https://www.youtube.com/watch?v=ipV0G0_7UZQ, melaksanakan Press Conference di depan awak media cetak dan elektronik.

Kegiatan itu dihadiri oleh 5 orang Timsel, dimana pada intinya Timsel berkomitmen untuk bekerja secara professional dan bertanggung jawab untuk menciptakan kualitas demokrasi.

Serta mengharapkan partisipasi dari awak media untuk menyampaikan rekam jejak para calon anggota KPU Sulteng jika ada pelanggaran yang dilakukan, agar dapat membantu Timsel untuk melahirkan calon anggota KPU
Sulteng periode 2023-2028.

Dalam proses sesi tanya jawab salah satu awak media atas nama Mahfud dari warta Sulawesi.com, menyampaikan agar timsel dalam proses seleksi bekerja dengan independen tanpa ada tekanan dari kelompok tertentu.

Dan juga jangan sampai ada titipan baik dari parpol dan penguasa untuk meloloskan anggota KPU yang mempunyai rekam jejak telah mendapatkan putusan dari DKPP sebagaimana terjadi dalam proses
seleksi anggota Bawaslu.

Dijawab oleh Ketua Timsel, bahwa akan menjalankan amanah dengan baik dan benar sesuai dengan amanah yang dititipkan oleh KPU RI.

Dan menyatakan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan sesuai dengan integritas, kemampuan dan pendidikan.

Kedua, bahwa dalam pengumuman hasil seleksi administrasi terdapat tindakan yang tidak professional dilakukan Tim Seleksi.

Dimana terdapat 1 orang peserta yang telah dikenai sanksi pemberhentian dari DKPP namun lolos sebagai bakal calon anggota KPU Sulteng periode 2023-2028.

Hal ini dikatakan tidak sesuai dengan BAB V Huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 117 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi.

Yang menyatakan “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud Huruf A angka 1, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”.

Hal ini menunjukkan bahwa patut diduga Tim Seleksi tidak melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.

Dengan tidak melakukan penelitian administrasi dan penilaian dokumen bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketiga, bahwa dalam pelaksanaan tes psikologi pada tanggal 8 Maret 2023 di gedung BPMP Aula Banua Ntodea, tidak dilaksanakan sesuai dengan metode pelaksanaan tes psikologi.

Seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota
KPU dan KPU Kabupaten/Kota.

Dimana proses pelaksanaan tes psikologi yang dilaksanakan oleh Tim Mabes Angkatan Darat sebagai pihak ketiga yang ditunjuk untuk pelaksanaan tes psikologi hanya melaksanakan tes tertulis tanpa melaksanakan metode wawancara dan diskusi kelompok terfokus.

Dan dalam Press Conference pada kanal link youtube tanggal 14 Maret 2023, https://www.youtube.com/watch?v=lFTRRBYmxkM, Ketua dan Sekretaris timsel menyatakan di hadapan awak media dan publik tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi.

Serta penetapan 20 Bakal Calon Anggota KPU Sulteng periode 2023-2028 yang lulus.

pada pernyataan ketua dan sekretaris timsel menyatakan secara tegas bahwa aspek penilaian tes psikologi dilaksanakan dengan metode tes tertulis, wawancara dan diskusi kelompok terfokus.

Yang kemudian menjadi salah satu dasar penilaian dan penetapan Tim Seleksi sesuai Berita Acara Tim Seleksi
Nomor 20/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Selain itu pula Ketua dan Anggota timsel juga telah melakukan perbuatan mengumumkan data dan informasi salah satu pendaftar yang tidak lolos karena pertimbangan nilai hasil tes psikologi.

Hal ini patut diduga Timsel melakukan tindakan yang diduga melakukan perbuatan curang yang menguntungkan dan merugikan pendaftar dan membagikan, menyebarkan dan/atau mengumumkan data dan informasi pendaftar serta hasil seleksi kepada pihak manapun tanpa persetujuan rapat pleno seleksi.

Sebagaimana diatur dalam BAB IV Huruf A angka 7 (tujuh) Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi.

Dimana Tim Seleksi dilarang melakukan perbuatan curang yang merugikan atau menguntungkan pendaftar dengan mengubah dan/atau menghilangkan data informasi pendaftar dan hasil seleksi serta membagikan, menyebarkan dan/atau mengumumkan data dan informasi pendaftar serta hasil seleksi kepada pihak manapun tanpa persetujuan rapat pleno seleksi.

Keempat, bahwa Timsel dalam Press Conference pada kanal link youtube tanggal 14 Maret 2023, https://www.youtube.com/watch?v=lFTRRBYmxkM, Ketua dan Sekretaris timsel menyatakan tentang tanggapan atas pernyataan wartawan dari Harian Mercusuar.

Berkaitan dengan lolosnya salah satu pendaftar dalam 20 besar atas nama Sutarmin yang terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dari DKPP dengan sanksi Teguran.

Dan atas pertanyaan tersebut kemudian Ketua Timsel menyatakan bahwa informasi soal adanya pendaftar yang mendapatkan sanksi dari DKPP namun tetap lulus seleksi administrasi dan sampai seleksi tertulis dan tes psikologi, baru diketahui pada saat Press Conference.

Padahal secara nyata dalam press conference Tim Seleksi tanggal 13 Februari 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui kanal link Youtube https://www.youtube.com/watch?v=ipV0G0_7UZQ, juga
telah mengetahui informasi ini.

Sesuai dengan pernyataan awak media atas nama Mahfud dari warta Sulawesi.com terkait dengan rekam jejak
bakal calon anggota KPU Sulteng periode 2023-2028 yang telah diberi sanksi oleh DKPP.

Bahwa Ketua dan Sekretaris Timsel secara nyata dalam rekaman Press Conference pada menit 16.46 menyatakan “—andaikata kita tahu sejak awal cerita ini mungkin akan jadi bahan pertimbangan juga”.

Dan berharap para wartawan untuk menyampaikan informasi ini kepada timsel untuk menjadi bahan wawancara.

Hal ini menunjukkan fakta bahwa patut diduga Timsel telah melakukan perbuatan curang yang merugikan pendaftar dan menguntungkan pendaftar yang lain.

Karena dalam 20 nama bakal calon anggota KPUSulteng periode 2023-2028 terdapat pendaftar yang telah mendapatkan peringatan keras dalam putusan DKPP akibat bertindak tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota KPU Sulteng dan Anggota KPU Kabupaten.

Bahwa keluarnya keputusan penetapan Tim Seleksi dalam Berita Acara Timsel Nomor 26/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 tanggal 23 Maret 2023 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, patut diduga cacat procedural.

Karena proses seleksi yang dilaksanakan oleh Timsel patut diduga dilakukan dengan perbuatan curang dan tidak professional untuk menguntungkan pendaftar yang lain sehingga atas hal tersebut patutlah untuk dibatalkan.

Atas kronologi tersebut Forum Pemilu Sulteng menyatakan akan melakukan upaya hukum atas adanya dugaan perbuatan curang dalam proses tahapan seleksi.

Seperti dalam Tes psikologi yang dilakukan tidak sesuai dengan metode yang diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) PKUPU Nomor 4 Tahun 2023.

Dimana proses pelaksanaan tes psikologi yang dilaksanakan oleh Tim Mabes Angkatan Darat sebagai pihak ketiga yang ditunjuk untuk pelaksanaan tes psikologi, hanya melaksanakan tes tertulis tanpa melaksanakan metode wawancara dan diskusi kelompok terfokus.

Tindakan itu dinilai untuk menguntungkan pendaftar dan merugikan pendaftar yang lain.

Serta adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Timsel Bakal Calon Anggota KPU Sulteng Periode 2023-2028.

Kemudian dugaan perbuatan curang dengan hanya mendasarkan laporan tentang putusan DKPP dalam bentuk peringatan kepada salah satu pendaftar.

Dan menegaskan putusan DKPP dengan sanksi peringatan keras kepada beberapa pendaftar yang ditetapkan sebagai Calon Anggota KPU Sulteng.

Diakhir rilisnya, Forum Pemilu Sulteng menyatakan sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat gugatan ke PTUN nantinya.

google news