RADAR SULTIM – Wakil ketua 1 atau waket DPRD Bangkep, Rizal Arwie, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penggunaan senjata secara ilegal.
Penetapan tersangka terhadap waket DPRD Bangkep dalam kasus penggunaan senjata tanpa ijin atau ilegal, disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, Selasa 15 Februari 2022.
Bahwa setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Rizal Arwie dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata tanpa ijin.
Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Sesuai dalam Laporan Polisi tertanggal 17 Desember 2021 yang di terjadi di kantor DPRD Bangkep.
“Terhadap pelaku inisial RA, resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Bangkep, dalam konferensi persnya didampingi Kasubbaghumas AKP Nicolas Wagey dan Kasat Reskrim Iptu Ismail.
Diketahui sebelumnya, Rizal Arwie dilaporkan Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling ke Polisi, atas dugaan pengancamanan dengan menggunakan senjata api.
Laporan atas dugaan ancaman dengan senjata api itu dimasukkan Ketua DPRD Bangkep ke Polres Bangkep, pada Jumat 17 Desember 2021.
Dengan bukti surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/1137/XII/2021/SPKT/Polres Bangkep/Polda Sulteng.
Laporan polisi Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling atas dugaan pengancaman dirinya menggunakan senjata api oleh wakil ketua DPRD Bangkep, Rizal Arwi
Muh Rizal Arwie yang juga merupakan ketua DPD II Golkar Bangkep dilaporkan Rusdin Sinaling atas dugaan pidana Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Api / Bahan Peledak Pasal 1.
Dugaan perbuatan pengancaman yang dilakukan Muh Rizal Arwie terhadap Rusdin Sinaling, dalam laporan itu disebutkan terjadi pada hari Jumat 3 Desember 2021, di kantor DPRD Bangkep.
Rusdin menyebutkan, pada saat kejadian Rizal Arwie yang merupakan wakilnya di DPRD, mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke arah tong sampah.
“Di depan saya itu tong sampah yang ditembak, Kejadian tanggal 3 Desember 2021, terjadi di ruang depan penganggaran dan pengawasan,” kata Rusdin Sinaling.