RADAR SULTIM – Akun medsos bernama Yathi, yang diduga milik kepsek SDN 8 Inpres Luwuk, jadikan poster caleg sebagai foto sampul.
Unggahan akun bernama Yathi yang jadikan poster salah satu bakal caleg sebagai foto sampul, terpantau pada Kamis malam sekitar pukul 21.15 Wita.
Dalam poster bakal caleg yang diunggah akun diduga milik kepsek SDN 8 Inpres Luwuk itu, tidak hanya menampilkan foto bakal caleg.
Tapi juga mencantumkan keterangan bahwa orang yang ada dalam foto tersebut sebagai caleg untuk dapil 2 Banggai.
Kemudian, ada lambang dan tulisan Partai Golkar.
Sesuai dengan aturan yang ada, seorang ASN termasuk menjadi satu di antara sejumlah pihak yang dilarang memberikan dukungan secara terbuka pada orang atau kelompok politik tertentu.
Meski saat ini belum ada penetapan calon anggota legislatif, akan tetapi peserta Pemilu sudah ditetapkan.
Dalam poster yang diunggah akun diduga milik seorang ASN yang merupakan kepsek SDN 8 Inpres tersebut, tidak hanya foto tapi juga ada nama dan lambang Parpol, yang notabene peserta Pemilu.
Jika benar akun tersebut milik seorang ASN, jelas telah melanggar netralitas ASN.
Seperti diatur pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur netralitas.
Juga PP Nomor 94 tahun 2021, Keputusan Bersama yang terdiri dari Menpan RB, Mendagri, Komite ASN dan Bawaslu RI terkait netralitas ASN.